Sabtu, 25 April 2015

Tugas 2 Akuntansi Internasional

  Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak

DAFTAR ISI

     Kata Pengantar……………………………………………………………………………………………………
     Daftar Isi……………………………………………………………………………………………………………
     BAB I ……………………………………………………………………………………………………………….. 
Latar Belakang...............................................................................
1.1 Pengertian Etika………………………………………………………………………………....…........ 
1.2 Pengertian Etika profesi…………………………………………………………………………………..
1.3 Pengertian akuntan publik………………………………………………………………………………..

BAB II ………………………………………………………………………………
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia…………………………………………………….……………

BAB III …………………………………………………………………………………………………………. 
2.1 Profil Perusahaan ……………………………………….....................................
2.2 kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak…....... 
2.3 Analisis...................................................................................

BAB IV  
PENUTUP…………………………………………………………………………………………………...........

KATA PENGANTAR

      Assalamu’alaikum wr.wb.

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa. Berkat limpahan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul ”Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari makalh ini adalah untuk memenuhi tugas mata Kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya penulisan ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberika, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanju

     Wassalamu’alaikum wr.wb.
                                                                                                                                            22 April  2015


                                                                                    BAB I
                                                                            Latar Belakang

1.1. Pengertian etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

1.2.Pengertian etika profesi
Maka etika profesi itu sendiri adalah sebuah konsep yang dimiliki oleh seseorang dalam suatau profesi yang dijalaninya.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian(Wignjosoebroto,1999).
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut adakesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
1.3. Pengertian akuntan publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin  dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik.
Ketentuan  akuntan publik di Indonesia diatur dalam undang-undang Repub;lik Indonesia  Nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan mentri keuangan Nomor  17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik dan setiap anggota publik wajib menjadi anggota  Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
Asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.

BAB II
Landasan Teori

 Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.     Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.     Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.     Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


BAB III

Pembahasan

Kasus Dari Pelanggaran Etika Profesi

3.1    Profil Perusahaan
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte. KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.

3.2 Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan KPMG pun terselamatkan.

3.3    Analisis
Menurut saya, akuntan internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
1.    Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
2.    Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
3.    Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta  tidak menjaga integritasnya, karena  telah melakukan penyogokan aparat pajak di indonesia.
4.    Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia

 BAB IV
Penutup
 
Dari hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai berikut:
1.    Jadi pihak KPMG telah menyogok aparat pajak sebesar UU$ 75.000 Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York
2.    Solusi dari kasus tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
b.    Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
c.    Lebih selektif dalam memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.


Demikian makalah yang dapat penulis paparkan, mungkin dalam makalah ini banyak kekurangan dari penulis, maka daripada itu kami selaku penulis mengharapkan keritik dan saran dari ibu selaku dosen Akuntansi Internasional
Kurang lebihnya kami mohon maaf, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dimasa sekarang atau yang akan datang.
wassalamualaikum Wr.Wb


Tidak ada komentar:

Posting Komentar